Beranda | Artikel
Fatwa Ulama tentang Riba di Bank
Jumat, 1 April 2016

Fatwa Ulama tentang Riba di Bank

Berikut fatwa ulama mengenai (1) hukum mengambil dana yang asalnya dari bunga simpanan bank; (2) Infak dari dana bunga bank untuk masjid; dan (3) Menggunakan dana riba untuk membayar pajak.

Oleh Ustad Ammi Baits

Pembahasan hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik, karena bank belum ada ketika buku-buku itu ditulis. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk ke penjelasan ulama kontemporer yang menjumpai praktek perbankan. Sebagaimana layaknya kajian fikih lain, kesimpulan fatwa mereka berbeda-beda, sesuai sudut pandang yang mereka pahami. Meski demikian, mereka tetap sepakat, bunga bank adalah riba dan haram. Berikut beberapa fatwa yang kami kumpulkan.

Hukum Mengambil Bunga Bank

Ulama sepakat bunga bank adalah riba. Tapi mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil dana yang asalnya dari bunga tabungan bank untuk disalurkan sebagai donasi ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendapat pertama: Bunga bank wajib ditinggalkan dan sama sekali tidak boleh mengambilnya. Ulama yang menguatkan pendapat ini antara lain Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin. Beberapa alasannya:

Pertama, Allah memerintahkan untuk meninggalkan riba, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kalian termasuk orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah: 278). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Semua riba jahiliyah dibatalkan” (HR. Muslim). Mengambil bunga bank berarti tidak mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Kedua, tidak boleh ada istihsan ketika sudah ada dalil. Istihsan adalah menganggap baik berdasarkan pertimbangan tertentu tanpa dalil. Anggapan orang bahwa mengambil bunga bank untuk disalurkan ke kegiatan sosial itu lebih baik daripada mendiamkannya di bank, termasuk istihsan. Padahal ayat dan hadis tersebut secara tegas menyatakan agar meninggalkan riba. Maka istihsan ini tidak berlaku karena telah ditegaskan oleh ayat tersebut.

Ketiga, alasan puncak yang membolehkan mengambil riba adalah bahwa uang riba jika ditinggal di bank akan digunakan untuk mendukung musuh Islam. Alasan ini tidak bisa diterima, karena jika demikian, berarti kita dilarang bertransaksi dengan non-Muslim. Padahal hampir semua keuntungan transaksi digunakan untuk memusuhi Islam.

Keempat, bisa jadi seseorang akan tergoda atau merasa sayang dengan uang riba di tangannya. Lebih-lebih ketika jumlahnya banyak, dan dia enggan menyerahkannya kepada orang lain. Alasan lainnya disampaikannya sebagai pesan moral (lihat Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 211:25).

Pendapat kedua: Dibolehkan mengambil bunga bank untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Ulama yang berpendapat seperti ini antara lain Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan: “Apa pun keuntungan yang diberikan bank kepada Anda, jangan dikembalikan ke bank dan jangan Anda makan, namun salurkan untuk kebaikan, seperti disedekahkan kepada orang miskin, memperbaiki toilet umum, atau membantu orang pailit yang kesulitan melunasi utangnya” (Fatawa Islamiyah, 2/882).

Juga difatwakan oleh Syaikh Ibnu Jibrin. Ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid, beliau menjelaskan: “Sebagaimana telah diketahui bahwa bank memberikan riba, maka menyimpan uang di bank termasuk di antara bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa. Karena itu, kami nasihatkan agar tidak bermuamalah dengan bank. Akan tetapi, jika seseorang sangat terdesak untuk melakukan hal itu, sementara dia tidak menjumpai bank atau lembaga keuangan yang islami, tidak mengapa menyimpan uang di sana, dan boleh mengambil keuntungan yang diberikan bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, atau semacamnya. Tindakan ini lebih baik daripada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam” (Fatawa Islamiyah, 2/884).

Selain dua ulama tersebut, pendapat senada menjadi keputusan Majma’ Fiqh al-Islami dalam konferensi fikih di Delhi, India, 8–11 Jumadil Ula 1410 H tentang bunga bank dan muamalah ribawi. Semua peserta konferensi telah sepakat dalam satu kata bahwa bunga bank adalah riba. Akan tetapi bolehkah mengambil uang riba dari bank? Jika boleh mengambilnya, ke manakah harus disalurkan?

Konferensi memutuskan, bunga bank tidak ditinggal di bank, akan tetapi diambil dan disalurkan ke fakir miskin, tanpa sedikit pun berniat untuk mendapatkan pahala (disepakati semua peserta). Tapi tidak boleh memberikan dana bunga bank untuk masjid dan kegiatannya. Mayoritas peserta konferensi berpendapat, bunga bank boleh disalurkan untuk kegiatan sosial, termasuk lembaga amil zakat. Sementara peserta lain berpendapat, semua bunga bank diberikan kepada fakir miskin, bukan yang lainnya—simak Keputusan Majma’ Fiqh al-Islami No. 5 (4/2).

InsyaaAllah, pendapat kedua tersebutlah yang lebih kuat, karena riba pada tabungan nasabah di bank hakikatnya uang milik nasabah yang meminjam uang di bank. Hanya saja, siapakah nasabah ini, tidak bisa diketahui. Karena tidak jelas pemiliknya, uang itu milik umum, dan setiap orang berhak mendapatkan manfaatnya.

Bahkan sebagian ulama menyatakan, mengambil bunga bank dan menyerahkannya untuk kebaikan bisa diniatkan sebagai sedekah atas nama orang yang dizalimi oleh riba tersebut. Hakikat riba adalah uang nasabah yang meminjam uang di bank dan berkewajiban membayar bunga, sehingga status nasabah adalah orang yang dizalimi.

Penjelasan tersebut disampaikan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam situsnya. Ketika ditanya tentang cara menyalurkan uang riba, beliau menyatakan: “Bunga yang diberikan bank statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kaum Muslimin, termasuk diberikan ke fakir miskin. Karena semua harta haram, jika tidak diketahui pemilik atau keluarganya, hukumnya menjadi milik umum, dan setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum.” Allahu a’lam (keterangan ini bisa Anda dapatkan di www.ferkous.com untuk fatwa beliau No. 104.).

Infak dari Bunga Bank untuk Masjid

Mengacu pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank masih menyisakan pertanyaan besar: bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial-keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lain?

Pendapat pertama: Tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan ke fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian) Arab Saudi. Dalam fatwanya No. 16576 yang ditanda tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baz, setelah menjelaskan haramnya bunga bank, dinyatakan: “Wajib bagi orang yang memiliki riba untuk membersihkan diri darinya, dengan menyalurkan ke proyek yang bermanfaat bagi kaum Muslimin, seperti membangun jalan, madrasah, atau diberikan ke fakir miskin. Ada pun untuk masjid, jangan dibangun dari harta riba”(Fatawa Lajnah Daimah, 13/355).

Demikian juga yang difatwakan ulama besar Yaman, Syaikh Muqbel bin Hadi. Beliau melarang menggunakan riba untuk membangun masjid. Dalam salah satu rekaman tanya-jawab yang disebarkan melalui situs muqbel.net, di menit kedua, beliau ditanya tentang hukum menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Setelah menjelaskan berbagai dalil yang menyebutkan ancaman keras bagi pemakan riba, apakah bunga yang diambil dari bank, bolehkah digunakan untuk membangun masjid, beliau menegaskan, tidak boleh. Hal ini karena ketika Anda mengambil dan beramal dengannya, Anda tidak tahu apakah amal Anda akan diterima ataukah tidak. Sementara Allah telah berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya Allah hanya akan menerima amal dari orang yang bertaqwa”(QS. Al-Maidah: 27).

Pendapat tersebut juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya No. 42, setelah menjelaskan bahaya riba, dinyatakan: “Akan tetapi wajib untuk tidak membiarkan riba di bank-bank asing, karena ini bisa mereka gunakan untuk menyerang Islam dan kaum Muslimin. Karena harta adalah sebab kekuatan musuh. Sebaiknya, harta riba ini diambil dan disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, hanya saja tidak termasuk mendirikan masjid. Karena mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Demikian pula tidak boleh membuang harta riba, karena membuang harta hukumnya haram” (Fatwa ini dinukil dari kitab Fiqh Muamalat karya ilmiah beberapa penulis, 2/171) .

Pendapat kedua: Boleh menggunakan bunga bank untuk kegiatan keagamaan. Bahkan untuk membangun masjid sekalipun. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah.

Ulama yang menguatkan pendapat ini antara lain Syaikh Abdullah bin Jibrin. Dalam salah satu fatwanya beliau menyatakan: “Menurut saya, lebih baik mengambil bunga itu dari bank dan disalurkan untuk amal kebaikan atau kegiatan sosial, seperti membangun masjid, atau sekolah-sekolah di berbagai negara Islam yang membutuhkan. Daripada uang itu dimakan pegawai bank, dan itu inti permasalahannya, sehingga termasuk hadis: Allah melaknat pemakan riba dan yang memberi makan orang lain dengan riba” (Fatawa Islamiyah, 2/885).

Setidaknya dengan memahami  perbedaan pendapat tersebut kita bisa bersikap toleran ketika sebagian orang menyalurkan uangnya yang yang berasal dari bunga tabungan di bank untuk membangun masjid. Allahu a’lam.

Menggunakan Riba untuk Bayar Pajak

Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan: “Jika uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba), maka pemiliknya wajib bertaubat dari kezalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum kaum Muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang yang dizalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk bunga.”

“Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum Muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta izin. Karena kaidahnya, madharat tidak boleh dihilangkan dengan madharat yang serupa. Allahu a’lam.” Fatwa beliau ada di situs www.ferkous.com untuk fatwa beliau No. 120.

Hal sama juga difatwakan Lajnah Istifta’, yang terangkum dalam kumpulan fatwa Qutha’ul Ifta’: “Tidak boleh menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga ribawi. Oleh karena itu, tidak boleh melunasi pajak dari uang ini, karena riba adalah harta kotor yang tidak boleh dimanfaatkan, untuk apa pun keadaannya. Namun bunga itu digunakan untuk kemaslahatan umum, selain masjid, pengadaan Al-Quran, dan tidak boleh dianggap sebagai zakat, serta tidak boleh digunakan membayar utang. Allahu a’lam” (Fatawa Qutha’ul Ifta’ di Kuwait, No. 2078).

Demikian pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah. Dalam fatwanya No. 23036 dinyatakan:  “Pada dasarnya, manusia tidak berkewajiban untuk mengeluarkan hartanya kecuali karena kewajiban yang telah ditetapkan syariat. Mewajibkan adanya pajak terhadap harta masyarakat dibolehkan dengan aturan-aturan tertentu, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fatwa No. 592. Hal ini jika dilihat dari sisi hukum pajak. Ada pun membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini” (Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih).

Perhatian!

Bunga bank di rekening nasabah sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apa pun bentuknya. Bahkan walau berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin itu bukan amal baik Anda. Allahu a’lam.***

Pull Quote:

  1. Imam Ibnu Baz: “Keuntungan yang diberikan bank kepada Anda jangan dikembalikan ke bank dan jangan Anda makan, namun salurkan untuk kebaikan.”
  2. Syaikh Ibnu Jibrin: “Menurut saya, lebih baik mengambil bunga itu dari bank dan disalurkan untuk amal kebaikan atau kegiatan sosial, seperti membangun masjid.”
  3. Lajnah Daimah: “Tidak boleh menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga ribawi.”
  4. Syiakh Muhammad Farkus: “Bunga yang diberikan bank statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi.”

—-

Resume:

  • Ulama sepakat, bunga bank adalah riba dan
  • Ulama berselisih pendapat tentang hukum mengambil dana yang asalnya dari bunga bank. Pertama, tidak boleh mengambil bunga bank untuk tujuan apa pun, karena banyak dalil yang melarang makan riba.

Kedua, boleh mengambil bunga bank, selama tidak untuk dimiliki, tapi untuk disalurkan untuk proyek yang bermanfaat bagi kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin.

  • Pendapat yang lebih kuat: boleh mengambil bunga bank, karena beberapa alasan berikut:
    • Allah melarang membuang-buang harta. Membiarkan bunga di bank sama statusnya dengan membuang harta.
    • Bunga yang disimpan di bank akan dimanfaatkan kembali oleh bank, sehingga membantu mereka melancarkan transaksi riba. Sementara tidak ada halangan bagi nasabah untuk menyalurkannya ke proyek lain.
    • Mengambil bunga bank dan menyalurkannya kepada yang lain tidak termasuk memakan riba. Karena itu, tidak terkena ancaman larangan memakan riba.
    • Riba di rekening bank hakikatnya uang nasabah peminjam bank, yang berkewajiban memberikan bunga. Karena tidak diketahui siapa pemiliknya, maka uang ini menjadi milik umum.
    • Menyalurkan riba untuk proyek kaum Muslimin akan lebih bermanfaat daripada membiarkannya di bank.
  • Ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan bunga bank untuk pembangunan masjid. Pertama, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Alasannya:
    • Menggunakan riba untuk membangun masjid, statusnya sama dengan menggunakan riba untuk kegiatan sosial lainnya.
    • Membangun masjid termasuk di antara kegiatan sosial yang layak diutamakan.

Kedua, tidak boleh memanfaatkan riba bank untuk membangun masjid. Alasannya:

  • Riba adalah harta kotor, sehingga tidak layak untuk digunakan membangun tempat ibadah.
  • Allah tidak menerima sesuatu yang kotor.
  • Membangun tempat ibadah harus bersumber dari dana yang suci, dalam rangka memuliakannya
  • Ulama menegaskan, tidak boleh menggunakan bunga bank untuk membayar pajak, dengan alasan:
    • Pajak adalah beban pribadi, meskipun bisa jadi itu ditarik secara dzalim oleh pemerintah.
    • Membayar pajak dengan bunga bank sama dengan memanfaatkan riba untuk kepentingan pribadi. Sementara kita dilarang menggunakan riba untuk kepentingan pribadi, karena itu sama halnya dengan makan riba.
    • Riba haikatnya harta orang lain yang diambil secara zalim oleh bank. Karena tidak diketahui siapa pemiliknya maka uang riba wajib disalurkan untuk kepentingan umum.
  • Ketika menyalurkan harta riba, jangan sampai mengundang pujian orang lain. Karena berarti ada keuntungan yang kembali pada diri kita.

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5567-fatwa-ulama-tentang-riba-di-bank.html